
KETENTUAN – KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA PT BPR MULTI ARTHANUSA
- Deposito Berjangka BPR Multi Arthanusa adalah atas nama perorangan atau atas nama Badan hukum.
- Bunga Deposito Berjangka dihitung dan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Apabila Deposito Berjangka yang sudah jatuh tempo tidak diambil, dan tidak konfirmasi pencairan, maka akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang terdahulu dengan suku bunga yang berlaku saat diperpanjang.
- Warkat/Bilyet Deposito baerjangka PT BPR Multi Arthanusa tidak dapat dipindahtangankan.
- Perubahan nama, alamat, tanda tangan, penggantian pengurus (untuk Badan Hukum) dan lain hal tentang Deposan harus segera diberitahukan secara tertulis kepada PT BPR Multi Arthanusa.
- Pengambilan dan atau pembatalan simpanan dalam deposito Berjangka PT BPR Multi Arthanusa sebelum mencapai jangka waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT BPR Multi Arthanusa.
- Apabila Deposan meninggal dunia, maka segala hak atas uang simpanan yang bersangkutan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk pada saat pembukaan Deposito Berjangka, dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah kepada Bank.
- PT BPR Multi Arthanusa tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena penyalahgunaan Warkat/Bilyet Deposito Berjangka ini oleh pihak lain.
- Apabila karena sesuatu hal Warkat/Bilyet Deposito Berjangka ini hilang atau rusak maka PT BPR Multi Arthanusa akan memberikan duplikat sebagai pengganti Warkat/Bilyet Deposito Berjangka yang asli setelah Deposan mengajukan permohonan pengganti Warket/Bilyet dengan dilampiri bukti tertulis yang sah tentang kehilangan atau kerusakan dari kepolisian setempat.
- Dalam hal Deposito Berjangka ini di bukukan atas nama lebih dari satu, maka :
- Apabila salah satu pihak meninggal dunia, penerima atas Deposito Berjangka ini adalah ahli waris yang ditunjuk saat permohonan pembukaan Deposito Berjangka dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah.
- Apabila salah satu pihak tidak menyetujui pembayaran Deposito Berjangka ini kepada pihak lainnya, maka PT BPR Multi Arthanusa tidak akan melakukan pembayaran sampai dengan para pihak menyelesaikan perkaranya.